Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026

Harap membaca Syarat dan Ketentuan ini secara saksama sebelum menggunakan layanan kami. Dengan mengakses atau menggunakan platform dan layanan pendampingan sertifikasi halal Halalku.id yang dikelola oleh PT Digital Sistem Nusantara, Anda menyetujui untuk terikat oleh ketentuan di bawah ini.

1 Ketentuan Umum

  • Layanan Kami: Halalku.id menyediakan jasa konsultasi, penyusunan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penginputan sistem SIHALAL BPJPH, serta pendampingan teknis audit sertifikasi halal.
  • Kemitraan Resmi: Kami bertindak sebagai mitra pendamping eksternal profesional bagi Pelaku Usaha dan bukan merupakan bagian resmi dari institusi pemerintah BPJPH maupun LPH.
  • Usia & Kapasitas Hukum: Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyatakan bahwa Anda adalah wakil usaha yang sah dan memiliki wewenang hukum untuk mendaftarkan usaha Anda.

2 Kewajiban Pelaku Usaha (Klien)

Klien atau Pelaku Usaha wajib menyediakan berkas yang dibutuhkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memberikan informasi, dokumen legalitas (NIB), dan daftar bahan baku yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
  • Menjamin bahwa seluruh bahan baku dan fasilitas produksi yang didaftarkan telah sesuai dengan kriteria kehalalan syariat Islam.
  • Kooperatif dalam proses audit, verifikasi lapangan, serta menghadiri sidang koordinasi fatwa jika diperlukan.

3 Ketentuan Tarif & Pembayaran

  • Estimasi biaya yang diperoleh melalui kalkulator simulasi di situs merupakan perkiraan awal dan dapat disesuaikan kembali berdasarkan hasil audit berkas dan kompleksitas produk sesungguhnya.
  • Metode pembayaran jasa pendampingan akan diatur secara tertulis melalui invoice resmi yang diterbitkan oleh PT Digital Sistem Nusantara.
  • Seluruh pembayaran biaya registrasi resmi pemerintah BPJPH dan jasa LPH di luar biaya pendampingan merupakan tanggung jawab langsung Pelaku Usaha kecuali disepakati lain.

4 Batasan Tanggung Jawab

  • Keputusan akhir mengenai kelayakan kehalalan produk dan penerbitan Sertifikat Halal sepenuhnya berada di bawah wewenang BPJPH (Kemenag) dan MUI / Komite Fatwa Produk Halal.
  • Halalku.id tidak bertanggung jawab atas kegagalan audit atau keterlambatan penerbitan sertifikat yang disebabkan oleh ketidakjujuran informasi bahan baku klien, perubahan sepihak proses produksi oleh klien, atau kendala teknis pada sistem SIHALAL BPJPH.

5 Pembatalan Layanan

Pembatalan layanan pendampingan sepihak oleh Klien setelah berkas mulai diproses di portal SIHALAL tidak dapat mengembalikan biaya komitmen (*down payment*) yang telah dibayarkan, dikarenakan alokasi waktu kerja penyusunan manual SJPH yang telah diselesaikan oleh tim kami.

6 Perubahan Syarat & Ketentuan

Kami dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kami akan mencantumkan tanggal pembaruan terbaru di halaman ini. Penggunaan layanan kami yang berkelanjutan setelah perubahan tersebut dianggap sebagai persetujuan terhadap ketentuan yang baru.